Sejoli ini menjadi buah bibir di dunia maya usai melangsungkan pernikahan yang terbilang tak lazim. Memanfaatkan kecanggihan teknologi, pasangan ini melaksanakan ijab kabul via online.
Lazimnya prosesi ijab kabul yang sakral dilakukan secara langsung dengan tatap muka antara calon pasangan pengantin, penghulu, saksi-saksi dan wali nikah.
Namun, sejoli dalam video yang diunggah akun Facebook Chen Li, yang dikutipSolopos, Kamis (12/5/2016), ini bikin cara tak biasa. Calon pengantin, saksi dan wali nikah berbeda tempat dengan sang penghulu. Kedua mempelai dinikahkan online lewat saluran telepon.
Meski disahkan oleh saksi-saksi yang berada dalam video berdurasi 5 menit itu, namun netizen justru menghujat proses ijab kabul online tersebut.
“Akhir akhir ini pada gempar kasus nikah online alias nikah melalui video call, hal ini di halalkan atau tidak ya menurut islam? bagaimana komentarmu,” kata Bambang Sukoco.
“kacau dunia benar2 sudah akhir zaman, manusia membuat peraturan serndiri….!” Dhita Kurdi.
“Ajurrr uripmuu,” timpal Aldina Arfiansyah.
“nikah apaan nich…,” kata ericha ayu.
Sumber: okezone.com
BACA JUGA:
MENIKAH, Bukan Hanya Sekedar CINTA
loading...
loading...