Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin Dorong Kasus Terompet Sampul Alquran Dibawa ke Ranah Hukum

Trending Topics - Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin meminta umat muslim tidak terpancing terkait temuan terompet berbahan sampul Alquran. Namun Din tak ingin kasus ini terulang.

"Umat Islam tentu prihatin bahwa hal seperti itu terulang lagi. Belum reda ingatan mereka tentang "sandal berlafal Allah", kini ada "terompet berbungkus lembaran Alquran," ujar Din di Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Bagi umat Islam, kata Din, Alquran adalah Kitab Suci yang disucikan, sehingga baik mushaf maupun lembarannya tidak boleh dipakai atau ditaruh di sembarang tempat. Produk-produk seperti terompet dan sandal tersebut, lanjut Din, bisa dianggap sebagai penistaan agama.

"Hal ini terjadi mungkin karena keawaman tentang agama atau karena kesengajaan, yakni memancing emosi umat Islam, dan dianggap akan selesai dengan permohonan maaf. Namun apa pun motifnya, penistaan agama seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jelas ini menunjukkan sikap intoleran dan dapat menganggu stabilitas nasional," ujar mantan Ketum PP Muhammadiyah ini.

Oleh karena itu, agar kasus serupa tidak terulang, Din meminta perkara ini dibawa ke ranah hukum. Penyitaan produk-produk tersebut dianggap belum cukup.

"Maka jalan terbaik adalah penyelesaian secara hukum, yaitu menyeret terduga pelakunya baik pembuat maupun penerima, toko yang menjualnya ke jalur hukum. Perlu diusut tuntas hingga menyingkap aktor intektual di balik peristiwa ini," ujar Din.

Din juga meminta agar umat muslim tidak terpancing. Jangan sampai berujung menjadi hal yang kontraproduktif.

"Umat Islam diimbau untuk dapat menahan diri dengan tidak perlu bereaksi berlebihan apalagi menggunakan kekerasan. Kemuliaan Islam dan Alquran tak terkurangi sedikit pun dengan penghinaan dan penistaan sebesar apa pun. Ini adalah ujian terhadap umat Islam yang perlu disikapi dengan kepala dingin dan hati jernih dengan mendorong penegakan hukum di negara yang berdasarkan hukum ini," ujar Din





Sumber: detik.com
loading...
loading...

Subscribe to receive free email updates: