Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan ratusan unit televisi rakitan yang menjadi bukti bukti kejahatan.
Ratusan televisi ini disita dari seorang warga asal Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Muhammad Kusrin lantaran tidak memiliki izin dari pemerintah.
Pria lulusan sekolah dasar yang sering melakukan perakitan televisi berukuran 14 serta 17 inchi di bengkelnya, dan kemudian ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada bulan Maret 2015 lalu.
"Kusrin diputuskan bersalah karena terbukti melanggar pasal 120 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda sebesar Rp 2,5 juta," ujar Kepala Kejari Karanganyar Teguh Subroto, Senin (11/1/2016).
Teguh mengatakan saat proses penangkapan berlangsung sebenarnya Kusrin telah mengajukan izin perakitan televisi tersebut kepada Pemerintah.
Namun sebelum proses perizinan turun, dirinya justru lebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian beserta ratusan televisi yang sudah dirakit. Izin yang diajukan oleh Kusrin itu akhirnya baru turun sebelum sidang putusan dilakukan.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan proses pemusnahan televisi itu dilakukan dengan cara dibakar. Pembakaran dilakukan di dua tempat yakni di Kantor Kejari Karanganyar dan Tempat Pembuangan Akhir Sukosari Jumantono.
Kasi Pidanan Umum Kejari Karanganyar, Heru Prasetyo mengatakan praktik yang dilakukan oleh Kusrin itu sudah dilakukan sejak tahun 2015. Televisi dirakit Kusrin dari monitor bekas yang kemudian diberi label dan kardus layaknya televisi baru buatan pabrik.
Menurutnya sebelum ditangkap Kusrin telah mendistribusikan televisi buatanya di sejumah Kota seperti Solo dan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan harga per unitnya antara Rp 750.000 hingga Rp 800.000, dan terpidana telah mendapat keuntungan sekitar Rp 11 juta dari usahanya ini. (*)
Sumber; tribunnews.com
loading...
loading...