Sebagai seorang perempuan, tentunya kita harus lebih memahami terlebih dahulu antara memakai mukena dengan menutup aurat. Seorang wanita bisa menutup aurat dengan model pakaian apapun selama sesuai syari’at, meskipun wujudnya bukan berupa mukena. Asalkan pakaian yang ia pakai menutup semua aurat, dari ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan.
Kemudian, termasuk syarat sah shalat bagi wanita adalah menutup seluruh auratnya. Terdapat sebuah hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai khimar (kerudung).” (HR. Ahmad 25167, Abu Daud 641, Ibnu Khuzaimah no. 775 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dari keterangan di atas, seorang wanita dibolehkan shalat tanpa memakai mukena, namun dia harus tetap menutup aurat sesuai syariat.
Sumber: muslimahzone.com
loading...
loading...